Kunir,
08 Juni 2018. Masyarakat Kecamatan
Kunir tidak perlu lagi berjalan jauh untuk melakukan perpanjangan STNK atau
pajak STNK di Kota Lumajang, karena saat ini untuk warga khususnya Kecamatan
Kunir yang hendak melakukan perpanjangan STNK dapat dilakukan secara online melalui
layanan SAMSAT Keliling di Balai Desa Kunir Lor. Hal ini sebagai wujud nyata
pelayanan prima kepada masyarakat.
“Masyarakat yang akan membayar pajak
kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat maupun lebih kini tidak perlu
repot datang ke kantor samsat karena telah hadir mobil samsat keliling yang
siap melayani wajib pajak kendaraan,” papar bapak A. Hasan selaku petugas.
Pelayanan SAMSAT Keliling ini sebelumnya
bertempat di Kapolsek Kunir, namun di awal bulan mei 2018 berpindah tempat di
Bali Desa Kunir Lor. SAMSAT Keliling mempunyai 3 petugas, yaitu A. Hasan selaku
koordinator sedangkan Agung dan Yanuar selaku operator. Beliau melayani
pengurusan dan pengesahan Surat Tanda Nomot Kendaraan, dan dilakukan setiap hari
jumat. Layanan ini sekaligus juga pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
serta SWDKLL atau Santunan Wajin Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Syarat yang harus
dibawa untuk perpanjangan di SAMSAT Keliling sebagai berikut:
1.
Identitas/ data
diri asli pemohon atau pemilik kendaraan yang sah
2.
STNK asli yang
hendak dibayar pajaknya
3.
bukti pelunasan
PKN dan SWDKLL tahun terakhir
Untuk wilayah kecamatan kunir buka
pelayanan setiap hari Jumat yang di Balai Desa Kunir Lor Kec. Kunir dengan jam pelayanan
mulai Jam : 08.00 – 11.00 WIB. Samsat keliling merupakan layanan untuk
pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan juga pembayaran SWDKLLJ.
Penulis: Ali
0 komentar:
Posting Komentar