Kunir-Lumajang, (19/11). Pelatihan peningkatan
mutu produk Industri kecil berupa aneka kripik yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) bekerja sama Dinas kesehatan (DISKES) Kab. Lumajang memberikan pelatihan kepada masyarakat untuk membuat aneka keripik dengan bahan ubi-ubian dan pisang. Adapun pelaksanaannya hari rabu-kamis tanggal 19-20 Nop'14 di Balai Desa Kunir Lor. Acara tersebut dibuka oleh sekretaris DISPERINDAG Kab. Lumajang. Dalam sambutanya Ka.
DISPERINDAG yang dibacakan oleh SEK.DISPERINDAG berpesan sebagai pelaku industri, masyarakat mau tidak mau kita harus mempersiapkan diri menghadapi
MEA (MASYARAKAT EKONOMI ASEAN).
Pada
KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, pada Januari 2007, komitmen untuk mewujudkan
Komunitas ASEAN dipercepat dari tahun 2020 menjadi tahun 2015 dengan
ditandatanganinya “Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of
an ASEAN Community by 2015”. Tujuan dari pembentukan Komunitas ASEAN adalah
untuk lebih mempererat integrasi ASEAN dalam menghadapi perkembangan konstelasi
politik internasional. ASEAN menyadari sepenuhnya bahwa ASEAN perlu menyesuaikan
cara pandangnya agar dapat lebih terbuka dalam menghadapi
permasalahan-permasalahan internal dan eksternal.
Negara-negara ASEAN memproklamirkan pembentukan komunitas ASEAN (ASEAN
Community) yang terdiri atas tiga pilar yaitu:
- Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN
Security Community/ASC),
- Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic
Community/AEC), dan
- Komunitas Sosial-Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural
Community/ASCC).
Tiga pilar pendukung tersebut akan menjadi paradigma baru yang
akan menggerakkan kerjasama ASEAN ke arah sebuah komunitas dan identitas baru
yang lebih mengikat.
Komunitas Ekonomi
ASEAN (AEC - ASEAN Economic Community 2015)
AEC 2015 akan diarahkan kepada pembentukan sebuah integrasi ekonomi
kawasan dengan mengurangi biaya transaksi perdagangan, memperbaiki fasilitas
perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UMKM. Pemberlakuan
AEC 2015 bertujuan untuk menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang
stabil, makmur, berdaya saing tinggi, dan secara ekonomi terintegrasi dengan
regulasi efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat
arus bebas lalu lintas barang, jasa, investasi, dan modal serta difasilitasinya
kebebasan pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja. Implementasi AEC 2015 akan
berfokus pada 12 sektor prioritas, yang terdiri atas tujuh sektor barang
(industri pertanian, peralatan elektonik, otomotif, perikanan, industri
berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil) dan lima sektor jasa
(transportasi udara, pelayanan kesehatan, pariwisata, logistik, dan industri
teknologi informasi atau e-ASEAN).
Strategi dan persiapan yang selama ini telah
dilakukan oleh para stakeholder yang ada di Indonesia dalam rangka menghadapi
sistem liberalisasi yang diterapkan oleh ASEAN, terutama dalam kerangka
integrasi ekonomi memang dirasakan masih kurang optimal. Namun hal tersebut
memang dilandaskan isu-isu dalam negeri yang membutuhkan penanganan yang lebih
intensif. Di samping itu, seiring perkembangan waktu, Indonesia dengan potensi
sumber daya yang melimpah membawa pergerakannya ke arah yang lebih maju lagi.
Untuk itu, mulai dari sekarang baik mutu makanan dan kemasan harus bisa bersaing dengan produk
dari luar negri di tahun 2015 nanti. Pemateri pertama disampaikan
dari Dinas Kesehatan Kab. Lumajang yg banyak menekankan pentingnya mengetahui
BTP (Bahan Tambahan Makanan) yang diperbolehkan dan yang dilarang agar makanan
yang kita produksi dapat diterima oleh konsumen serta tidak membahayakan kesehatan.
Selain itu seksi farmasi makan dan minuman "Indah Kusumawati" berpesan, agar industri kecil yang belum memiliki ijin PIRT segera mengurus ijin ke
DINKES. Karena untuk sa'at ini biaya kepengurusannya masih gratis dan produk kita dapat bersaing pada Pasar Global/MEA 2015. Beliau mengakhiri dengan himbauan agar masyarakat segera ke DINKES KAB.LUMAJANG, untuk diberi pelayanan lanjutan. (Adi/Ali)