Selasa, 14 November 2017

Kesalahan Input Data Nama PPS Oleh KPU, Panwaslu Kirim Surat Klarifikasi



Kesalahan data penetapan tga besar anggota Panitia Pemungut Suara (PPS) Desa Sumberejo, Kecamatan Sumberejo yang dilakukan KPU Lumajang Panitia Pengawas Pemilu langsung merespon kesalahan tersebut.

Menurutnya Kesalahan meloloskan nama- nama anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) oleh KPU Kabupaten Lumajang yang seharusnya tidak lolos karena tidak ikut tes tulis dan tes wawancara, bukan kesalahan biasa.

"Ada dua nama yang tidak ikut tes tulis dan tes wawancara tapi dimasukkan dalam penetapan PPS di KPU Kabupaten Lumajang"Ujar Amin Shobari, anggota Panwaslu Kabupaten Lumajang Bagian Penindakan Pelanggaran.

Untuk itu, KPU Lumajang untuk lebih berhati-hati agar tidak membuat keselahan lagi. Kemudian, Panwaslu meluncurkan surat klarifikasi agar pengumuman penetapan anggota PPS terpilih nomor 262/PP.05.3-Pu/3508/KPU-Kab/XI/2017 dicabut.

Setelah mendapat surat dari Pawaslu, KPU Lumajang langsung merespon dengan menggelar rapat pleno. Kemudian merevisi pengumuman tersebut."tidak ada kesalahan fatal yang dilakukan KPU Lumajang,"terang Amin.

Komisioner KPU Lumajang, M. Ridhol Mujib, dihubungi sejumlah media via selulernya meminta maaf atas kesalahan tersebut.

"Tidak ada unsur kesengajaan itu murni salah input data. Waktu itu juga kami plenokan dan langsung merevisi berdasarkan temuan dan rekomendasi Panwaslu,"Pungkasnya.

Ada tiga nama yang salah input data. Masing-masing dari Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono atas nama Unggun Firman, Desa/Kecamatan Randuagung atas nama Hermanto, dan satu nama lagi dari Tempursari mengundurkan diri karena menjadi pendamping desa.

Agar tidak terjadi kesalahan lagi, KPU, ungkap Edo, panggilan karibnya, akan lebih teliti dalam mengimput data.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar