Hari Senin, 05 Maret 2018 pukul 10.00 WIB anggota
TNI Ramil 0821/13 Kunir bersama anggota Polri dari Polsek Kunir dan guru dan
staf SMK Miftahul Islam Kunir telah melaksanakan ikrar gerakan anti narkoba di
SMK Miftahul Islam Kunir, yang diikuti oleh siswa-sisiwi SMK Miftahul Islam
Kunir untuk mewujutkan diwilayah Kecamatan Kunir bebas dari anti narkoba.
Dikarenanakan narkoba di Negara RI sudah meraja rela
maka kami selaku muspika Kecamatan Kunir untuk bekerja sama dengan pihak -
pihak sekolah se-Kecamatan Kunir untuk melaksanakan ikrar anti narkoba biar
korban di dunia ini berkurang dari ancaman narkoba.
"Apabila disalahgunakan kandungan dexteometrofan
bisa membuat si pemakai berimajinasi, bahkan jika penggunaan di luar dosis
secara terus menerus dapat merusak ginjal,” jelasnya. Ia juga berharap ikrar
ini tidak hanya sebagai simbolis saja, tetapi bisa dijadikan sebagai motivasi
agar siswa dan siswi di wilayah Kecamatan Tekung untuk tidak melakukan
penyalahgunaan Narkoba.
Adapun kegiatan ini untuk menghindarkan pemuda
pemudi memakai narkoba dan ancaman narkoba adalah nyawa, kegiatan ini ingin
menyukseskan bahwa diwilayah Kecamatan Kunir bebas dari anti narkoba dan
kegiatan ini didukung penuh oleh pihak-pihak sekolah. (Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar