Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lumajang, yang
akan digelar pada 06 Desember 2017 mendatang. Saat ini sudah masuk pada
tahapan penetapan bakal calon kepala desa (Balon Kades) menjadi Calon
Kepala desa (Cakades), untuk selanjutnya dilaksanakan undian nomor urut
bagi masing-masing cakades.
Hal itu, seperti yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Pilkades serentak Kabupaten Lumajang
yakni, Dinas Pemberdayaan Dan Pemerintahan Desa menggelar Rapat Pleno
Penetapan nama calon dan pengundian nomor urut di Lantai tiga Kantor
Pemkab setempat, Selasa (15/11).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Patria
Dwi Hastiadi mengatakan, tahapan Pilkades serentak sudah memasuki
tahapan ke 20 dari 26 tahapan yang ada.
"Dari masing-masing tahapan petapan pilkades serentak dari bakal
calon menjadi calon, diikuti dengan kegiatan berikutnya seperti
pengundian nomor urut, penetapan nama, foto dan sebagainya sebagai
proses untuk tahapan berikutnya," kata dia.
Terpantau 25 Cakades menghadiri pengundian nonor urut. Ada delapan
Desa dari enam Kecamayan di Lumajang akan menggelar serentak yakni, Desa
Tempeh Lor, Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh, Desa Tukum, Kecamatan
Tekung.
Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang, Desa Jatigono, Kecamatan Kunir,
Desa Penanggal, Desa Candipuro Kecamatan Candipuro dan Kecamatan
Tempurejo Kecamatan Tempursari.
"Dari delapan desa di enam kecamatan sudah terjaring 25 bakal calon. Dari delapan desa sudah memenuhi kuota," ungkap Patria.
Sementara menjelang Pelaksanaan Pilkades 06 Desember mendatang.
Hingga detik ini kondisi masih terbilang aman. Patria menjelaskan,
dimanika proses berjalan tertib aman dan lancar.
Selanjutnya, bakal calon yang sudah naik statusnya menjadi calon akan
mendapatkan nomor urut sehingga mereka nanti bisa melaksanakan
sosialisasi.
"Memasang benner, gambar sebagainya sesaui dengan prosesur yang
berlaku. Kalau melanggar akan ditindak sesaui sesuai aturan yang telah
ditetapkan," tutur Patria (ARF/KIM/KNR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar